Latar Belakang
Tuntutan pasar global akan produk perikanan budidaya adalah keamanan pangan (food safety) dalam artian hasil perikanan budidaya diharapkan aman untuk dikonsumsi sesuai persyaratan pasar. Sebagai konsekuensi meningkatnya perdagangan global, produk perikanan budidaya Indonesia harus mempunyai daya saing, baik dalam mutu produk maupun efisiensi dalam produksi.
Tuntutan pasar global akan produk perikanan budidaya adalah keamanan pangan (food safety) dalam artian hasil perikanan budidaya diharapkan aman untuk dikonsumsi sesuai persyaratan pasar. Sebagai konsekuensi meningkatnya perdagangan global, produk perikanan budidaya Indonesia harus mempunyai daya saing, baik dalam mutu produk maupun efisiensi dalam produksi.
Meningkatnya
kesadaran masyarakat dunia akan kesehatan dan keamanan pangan, menuntut
seluruh pihak terkait dengan perikanan budidaya di Indonesia
mengutamakan kualitas, baik untuk produk ekspor maupun konsumsi
masyarakat.
Seluruh
tahapan dalam budidaya ikan harus memperhatikan sanitasi dan
pengendalian dalam upaya mencegah tercemarnya hasil perikanan budidaya
dari berbagai bahaya keamanan pangan seperti bakteri, racun hayati
(biotoxin), logam berat serta pestisida, maupun residu bahan terlarang
(antibiotik, hormon, dsb).
Peningkatan
mutu produk perikanan budidaya lebih diarahkan untuk memberikan jaminan
keamanan pangan mulai bahan baku hingga produk akhir hasil budidaya
yang bebas dari bahan cemaran sesuai persyaratan pasar.
Berkaitan
dengan hal tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pembudidaya ikan perlu
menerapkan cara berbudidaya yang benar, sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.02/Men/2007 tentang
Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB).
Sebagai
bukti penerapan CBIB pada unit pembesaran ikan, perlu dilakukan
Sertifikasi melalui penilaian yang obyektif dan transparan.
Tujuan Sertifikasi
Tujuan Sertifikasi adalah memberikan jaminan penerapan CBIB dalam unit usaha budidayatelah memenuhi persyaratan. Sertifikasi CBIB yang obyektif dan transparan diharapkan dapatmeningkatkan kepercayaan produsen dan konsumen dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya Indonesia.
Tujuan Sertifikasi adalah memberikan jaminan penerapan CBIB dalam unit usaha budidayatelah memenuhi persyaratan. Sertifikasi CBIB yang obyektif dan transparan diharapkan dapatmeningkatkan kepercayaan produsen dan konsumen dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya Indonesia.
Definisi:
1. Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) adalah
penerapan cara memelihara dan atau membesarkan ikan serta memanen
hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan
pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan obat ikan
dan bahan kimia serta bahan biologi
2. Sertifikasi
CBIB adalah kegiatan pemberian sertifikat melalui penilaian kesesuaian
yang dipersyaratkan dalam Cara Budidaya Ikan Yang Baik
3. Sertifikat
CBIB adalah Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
bagi unit usaha pembesaran ikan yang menyatakan bahwa unit pembesaran
ikan telah memenuhi persyaratan CBIB.
Landasan Hukum
1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2007 tentang
Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan
Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan;
3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik;
4. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.28/MEN/2004 tentang
Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak;
5. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya
No.01/DPB.0/HK150.154/S4/II/2007 tentang Pedoman dan Daftar Isian Sertifikasi
Cara Budidaya Ikan Yang Baik;
6. Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang Pembudidayaan.
Tata Cara Sertifikasi CBIB
Persyaratan Pemohon
Pembudidaya dapat mengajukan permohonan sertifikasi CBIB dengan mengirimkan formulir aplikasi, dilampiri dokumen sebagai berikut:
Pembudidaya dapat mengajukan permohonan sertifikasi CBIB dengan mengirimkan formulir aplikasi, dilampiri dokumen sebagai berikut:
1. Foto copi SIUP atau TPUPI;
2. Data umum unit usaha pembesaran;
3. Daftar catatan/rekaman;
4. Struktur organisasi dan tanggung jawab;
5. Daftar fasilitas (sarana dan prasarana);
6. Jumlah dan pendidikan tenaga kerja
7. Gambar layout bangunan & unit usaha budidaya
Persyaratan Pemohon
Pembudidaya dapat mengajukan permohonan sertifikasi CBIB dengan mengirimkan formulir aplikasi, dilampiri dokumen sebagai berikut:
Pembudidaya dapat mengajukan permohonan sertifikasi CBIB dengan mengirimkan formulir aplikasi, dilampiri dokumen sebagai berikut:
1. Foto copi SIUP atau TPUPI;
2. Data umum unit usaha pembesaran;
3. Daftar catatan/rekaman;
4. Struktur organisasi dan tanggung jawab;
5. Daftar fasilitas (sarana dan prasarana);
6. Jumlah dan pendidikan tenaga kerja
7. Gambar layout bangunan & unit usaha budidaya
Penilaian Kesesuaian
Setelah dokumen permohonan dinilai memenuhi syarat maka penilaian lapangan dapat dilaksanakan dengan metode:
Setelah dokumen permohonan dinilai memenuhi syarat maka penilaian lapangan dapat dilaksanakan dengan metode:
1. Wawancara
2. Peninjauan kondisi lapang (wadah budidaya, gudang,
saluran air, dll) serta operasional tambak disesuaikan Prosedur Operasional
Standar (POS)
3. Pemeriksaan dokumen/ catatan kegiatan yang dimiliki unit
pembesaran ikan.
Dokumen yang harus dimiliki unit usaha budidaya terdiri dari:
a. Prosedur Operasional Standar (POS)
Merupakan standar metode pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang digunakan sebagai pedoman bagi pelaksana kegiatan lapangan.
POS dapat terdiri dari:
- persiapan wadah dan pengolahan kualitas air
- penebaran benih
- pemberian pakan
- pemantauan kesehatan ikan
- pemakaian bahan kimia/biologi
- penyimpanan bahan kimia/biologi
- pengelolaan & penyimpanan pakan
- pengelolaan&penyimpanan peralatan
- persiapan panen, panen & pasca panen
- tindakan perbaikan, pengawasan pencatatan
b. Dokumen pencatatan/rekaman kegiatan
Merupakan
dokumen yang berisi catatan kegiatan lapangan yang merekam semua
informasi penting yang dibutuhkan, per wadah budidaya per proses
produksi.
Rekaman disesuaikan kebutuhan tiap unit pembesaran, dan dapat terdiri dari:
- Benih (jumlah, hatcheri, hasil uji, tanggal tebar)
- Pakan (jumlah/jam/hari, jenis, produsen, batch)
- Kualitas air (DO, pH, Salinitas, Nitrat, Nitrit, plankton, dll)
- Penggunaan bahan kimia dan bahan biologi
- Rekaman kejadian penyakit ikan
- Rekaman panen (tanggal, jumlah, pembeli)
Persyaratan penilaian kesesuaian meliputi :
1. Lokasi
2. Suplai air
3. Tata Letak dan desain
4. Kebersihan Fasilitas dan Perlengkapan
5. Persiapan wadah budidaya
6. Pengelolaan Air
7. Penggunaan Benih
8. Penggunaan Pakan
9. Penggunaan bahan kimia, bahan biologi dan obat ikan
10. Penggunaan es dan air
11. Panen
12. Penanganan Hasil
13. Pengangkutan
14. Pembuangan Limbah
15. Pencatatan
16. Tindakan Perbaikan
17. Pelatihan
18. Kebersihan Personil
Tingkat Kelulusan
Tingkat
|
Ketidaksesuaian
| |||
Minor
|
Mayor
|
Serius
|
Kritis
| |
I (Sangat Baik)
|
0 - 6
|
0 - 5
|
0
|
0
|
II (Baik)
|
? 7
|
6 - 10
|
1 - 2
|
0
|
III (Cukup)
|
NA*
|
? 11
|
3 - 4
|
0
|
IV ( Tidak Lulus)
|
NA*
|
NA*
|
? 5
|
? 1
|
*) NA = Not Applicable
Catatan:
Untuk unit pembesaran yang kelulusannya tingkat II tidak diperbolehkan ada ketidaksesuaian
yang lebih dari 10 kombinasi “Mayor’ dan “Serius”. Apabila kombinasi
“Mayor” dan “Serius” lebih dari “10”, maka unit pembesaran ikan tersebut
akan digolongkan ditingkat III.
Penerbitan Sertifikat
Sertifikat CBIB akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya berdasarkan rekomendasi Komisi Aproval. Jangka waktu berlakunya Sertifikat bergantung pada tingkat kelulusan unit pembesaran, yaitu:
Sertifikat CBIB akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya berdasarkan rekomendasi Komisi Aproval. Jangka waktu berlakunya Sertifikat bergantung pada tingkat kelulusan unit pembesaran, yaitu:
a. Tingkat I : 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan
b. Tingkat II : 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan
c. Tingkat III : 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan
d. Tingkat IV : tidak mendapat sertifikat dan tidak diberi rekomendasi untuk memasarkan
produksinya sebagai bahan baku ekspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar