Galeri Griya Benih Ikan

Senin, 09 April 2012

PEMACU PERTUMBUHAN TELUR


AHZATEK
SUPLEMEN RECAVERY INDUK LELE (Clarias sp)
(Hanya untuk Pembenih Ikan Profesional)

Manfaat :
  1. Mempercepat Waktu Tingkat Kematangan Gonad (Gonadal Maturation) hanya 15 s/d 30 hari
  2. Meningkatkan jumlah telur (Fekundity) induk lele hingga 200-400 % (rerata 80.000 butir/kg induk)
  3. Mempertahankan Derajat Pembuahan (Fertilitation Rate) (rerata 90%)
  4. Mepertahankan Derajat Penetasan (Hatching Rate) (rerata 85%)
Catatan : Derajat Pembuahan dan Derajat Penetasan juga tergantung pada kualitas dan kuantitas sperma Pejantan

Semua manfaat tersebut telah di uji cobakan berulangkali
dengan hasil konsisten dan aman bagi induk.


  
Kandungan : Protein; Multivitamin; asam folat, dll

Dosis :
-        0,5ml untuk tiap induk jantan dan betina, disuntikkan pada pungung induk sebelah kiri (dicampur dengan aquades 2 x dosis)
-        1ml untuk tiap induk, disuntikkan pada pungung induk sebelah kanan ( tidak dicampur dengan aquades)

Kemasan : Ahzatek multi vitamin per kapsul 1ml, isi 30 kapsul sedangkan suplemen makanan per botol 500ml

Harga : Rp. 1,5juta / paket  (per Januari 2012, sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya)

CARA :
Ambil induk yang menurut anda siap atau bagus untuk dipijah 1:1, lalu suntik masing masing induk jatan dan betina dengan obat Ahzatek warna kuning yang terdapat dalam kapsul. Ambil 0,5ml lalu tambahkan aquades 0,5ml total 1ml, suntik puggungnya disebelah kiri dengan sudut 45 drajad, jangan menusk organ dan tulang, setelah  itu suntikkan pula obat ahzatek wana hijau dosis 1ml ke punggung sebelah kanan cara sama.

Setelah itu masukkan kekolam recovery dengan pemberian pakan 3-5 % dari berat ikan/ hari, setiap 2 hari sekali berikan makanan keong, bekecot atau katak, atau belut dicacah sebanyak 30% dari bobot ikan.
Tunggulah 2 minggu untuk induk 700gr-1kg, 3 minggu untuk induk 1,5kg dan 1 bulan untuk induk 2kg.
Setalah itu pijahkan secara alami tanpa ovaprim. Lihat hasilnya……..???????

Setelah dipijah langsung disuntik lagi dengan cara seperti diatas………denga jarak waktu diatas maka bisa dipijah lagi dst……..!

Ingat  setelah penyuntkan bekas suntikan jarum harus ditekan, jangan sampai obat keluar….!

Untuk dimengerti :
  1. Waktu Tingkat Kematangan Gonad (Gonadal Maturation), faktor-faktor yang berpengaruh:
a.      Faktor Lingkungan : temperatur air, cahaya
b.      Faktor Hormonal
c.      Kualitas dan kuantitas pakan

  1. Jumlah Telur (Fecundity), faktor-faktor yang berpengaruh:
a.      Genetik, umur, berat dan panjang Induk.
Kita ketahui bersama bahwa induk mulai produktif pada umur 1 tahun dengan bobot minimal 1 kg. Fekunditas lele juga dipengaruhi bobot dan panjang, semakin berat dan panjang maka Fekunditas semakin besar.  
b.      Faktor Lingkungan :
Pada musim kemarau suhu perairan menjadi tinggi, aktivitas metabolisme ikan juga ikut tinggi, penyerapan makanan oleh tubuh ikan juga semakin tinggi dan penambahan bobot ikan menjadi lebih cepat jika ketersediaan makanan mencukupi, tetapi apabila ketersediaan makanan tidak mencukupi maka akan berakibat pada kekurangan energi, karena jumlah energi untuk metabolisme tidak sebanding dengan jumlah energi yang masuk. Dalam kondisi itu pakan yang diberikan, hanya digunakan untuk metabolisme sehari-sehari, tidak ada kelebihan energi yang disimpan menjadi daging atau untuk proses produksi telur, maka diperlukan suatu suplemen atau makanan tambahan untuk memenuhi kekurangan energi yang berasal dari pakan akibat tingginya metabolisme.
c.      Kualitas dan kuantitas pakan :
Kualitas pakan yang baik tanpa kuantitas yang cukup atau sebaliknya tidak akan menghasilkan produktifitas yang tinggi.

  1. Derajat Pembuahan (Fertilitation Rate), faktor-faktor yang berpengaruh:
a.      Kualitas Telur         : genetik, kualitas dan kuantitas pakan , tingkat kematangan telur
b.      Kualitas Sperma     : genetik, kualitas dan kuantitas pakan, 
c.      Faktor Lingkungan : kualitas air, temperatur air, cahaya (fotoperiodik)

  1. Derajat Penetasan (Hatching Rate), faktor-faktor yang berpengaruh:
a.      Kualitas dan kuantitas pembuahan
b.      Faktor hormonal dan enzimatis.
c.      Pergerakan calon larva dalam telur.
d.      Faktor Lingkungan : kualitas air, suhu (penetasan optimum pada 28-30°C)


Buktikan........, saya dengan induk 1,5kg stiap 40 hari dapat menghasilkan uang
 Rp. 8-10juta

Semoga Sukses.......


Minggu, 08 April 2012

TERPAL DAN UKURANYA

KOLAM TERPAL UKURAN MINUS
Ukuran kolam mengikuti ukuran standar bahan dari pabrikan sehingga Panjang dan Lebar kolam tidak sama dengan yang tertulis. Ada selisih lebih kecil 5 - 10 cm dari yg tertulis.  
TIPS : Jangan membuat rangka kolam, sebelum pesanan terpal kolam anda tiba.

UKURAN ( P x L ) TINGGI (T) 0.45m TINGGI (T) 0.70m TINGGI (T) 0.95m
2 x 1 m 138,000 177,000 226,000
3 x 1 m 166,000 213,000 267,000
2 x 2 m 180,000 228,000 281,000
3 x 2 m 226,000 278,000 340,000
4 x 2 m 267,000 329,000 398,000
5 x 2 m 310,000 380,000 456,000
6 x 2 m 354,000 431,000 464,000
3 x 3 m 283,000 344,000 412,000
4 x 3 m 340,000 409,000 485,000
5 x 3 m 402,000 474,000 557,000
6 x 3 m 454,000 540,000 630,000
4 x 4 m 412,000 489,000 572,000
5 x 4 m 485,000 568,000 659,000
6 x 4 m 557,000 648,000 746,000
* Online Price (Berlaku untuk Pemesanan Online)
 
KOLAM TERPAL UKURAN AKURAT
Ukuran Terpal Kolam : Panjang, Lebar dan Tinggi sesuai dengan ukuran yang ada pada daftar harga dibawah ini.
TIPS : Anda dapat membuat rangka sambil menunggu pesanan tiba.
 
UKURAN ( P x L ) TINGGI (T) 0.45m TINGGI (T) 0.70m TINGGI (T) 0.95m
2 x 1 m 140,000 207,000 258,000
3 x 1 m 168,000 250,000 309,000
2 x 2 m 215,000 259,000 318,000
3 x 2 m 258,000 317,000 383,000
4 x 2 m 309,000 375,000 448,000
5 x 2 m 360,000 433,000 514,000
6 x 2 m 410,000 490,000 579,000
3 x 3 m 314,000 384,000 457,000
4 x 3 m 383,000 456,000 537,000
5 x 3 m 448,000 529,000 617,000
6 x 3 m 513,000 601,000 696,000
4 x 4 m 457,000 538,000 625,000
5 x 4 m 536,000 625,000 720,000
6 x 4 m 616,000 712,000 814,000
* Online Price (Berlaku untuk Pemesanan Online)

TERPAL LEMBARAN UKURAN MINUS
Type A12 (Warna Biru Tua - Silver)
Type A05 (Warna Biru Muda - Silver)
Terpal lembaran adalah terpal yang belum berbentuk kolam dengan berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan. Terpal Lembaran ini terbuat dari bahan Korea A12 dan A5. Ukuran dibawah ini adalah ukuran bahan dan ada penyusutan pada ukuran panjang dan lebarnya yang disebabkan karena adanya sambungan, lipatan dan kerutan saat di press.
UKURAN PERKIRAAN PENYUSUTAN HARGA SESUAI BAHAN
PANJANG LEBAR TYPE A12 TYPE A5
4 x 3 m -20 -15 180.000 120.000
4 x 4 m -20 -15 230.000 150.000
5 x 4 m -15 -20 280.000 180.000
5 x 5 m -15 -25 342.000 217.000
6 x 3 m -20 -20 255.000 165.000
6 x 4 m -20 -20 330.000 210.000
6 x 5 m -20 -25 405.000 255.000
6 x 6 m -20 -25 480.000 300.000
7 x 4 m -20 -20 380.000 240.000
7 x 6 m -20 -25 555.000 345.000
7 x 7 m -20 -35 642.000 397.000
8 x 4 m -20 -20 430.000 270.000
8 x 6 m -20 -25 630.000 390.000
8 x 8 m -20 -35 830.000 510.000
* Online Price (Berlaku untuk Pemesanan Online)

TERPAL LEMBARAN PABRIKAN POLOS
Kami juga menjual terpal lembaran pabrikan dengan harga grosir maupun eceran. Adapun spesifikasi terpal lembaran pabrikan ini adalah sebagai berikut :
- type terpal A3
- warna terpal biru muda - silver 
- memiliki lebar 4 (empat) meter dan panjang sesuai dengan kebutuhan anda
- tanpa lubang kancing pengikat (mata ayam) dan tanpa kawat
 UKURAN
 HARGA
 4 x 100 m (1 Roll)
1.200.000
 4 x 10 m ... up
  150.000
 4 x 9 m
  162.500
 4 x 8 m
  148.000
 4 x 7 m
  133.500
 4 x 6 m
  117.000
 4 x 5 m
  100.500
 4 x 4 m
    94.000
 4 x 3 m
    72.000
 4 x 2 m
    49.000
 4 x 1 m
    25.000
* Online Price (Berlaku untuk Pemesanan Online)


Melayani Pengiriman ke seluruh Nusantara :
Pulau Sumatra Nanggroe Aceh Darussalam NAD Daerah Istimewa Ibu Kota Banda Aceh Sumatera Utara Sumut Medan Sumatera Barat Sumbar Padang Bengkulu Bengkulu Riau Pekan Baru Kepulauan Riau Kepri Tanjung Pinang Jambi Jambi Sumatera Selatan Sumsel Palembang Lampung Bandar Lampung Kepulauan Bangka Belitung Babel Pangkal Pinang Pulau Jawa DKI Jakarta Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Jakarta Jawa Barat Jabar Bandung Banten Serang Jawa Tengah Jateng Semarang DI Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta Jawa Timur Jatim Surabaya Pulau Kalimantan Kalimantan Barat Kalbar Pontianak Kalimantan Tengah Kalteng Palangkaraya Kalimantan Selatan Kalsel Banjarmasin Kalimantan Timur Kaltim Samarinda Nusa Tenggara Bali Denpasar Nusa Tenggara Barat Mataram Nusa Tenggara Timur Kupang Pulau Sulawesi Sulawesi Barat Sulbar Mamuju Sulawesi Utara Sulut Manado Sulawesi Tengah Sulteng Palu Sulawesi Selatan Sulsel Makasar Sulawesi Tenggara Sultra Kendari Gorontalo Gorontalo Kepulauan Maluku dan Pulau Papua  Maluku Ambon Maluku Utara Ternate Papua Barat Sorong Papua Daerah Khusus Jayapura Papua Barat Daerah Khusus Manokwari

Jumat, 23 Maret 2012

CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB)


Latar Belakang
          Tuntutan pasar global akan produk perikanan budidaya adalah keamanan pangan (food safety) dalam artian hasil perikanan budidaya diharapkan aman untuk dikonsumsi sesuai persyaratan pasar. Sebagai konsekuensi meningkatnya perdagangan global, produk perikanan budidaya Indonesia harus mempunyai daya saing, baik dalam mutu produk maupun efisiensi dalam produksi.
       Meningkatnya kesadaran masyarakat dunia akan kesehatan dan keamanan pangan, menuntut seluruh pihak terkait dengan perikanan budidaya di Indonesia mengutamakan kualitas, baik untuk produk ekspor maupun konsumsi masyarakat.
       Seluruh tahapan dalam budidaya ikan harus memperhatikan sanitasi dan pengendalian dalam upaya mencegah tercemarnya hasil perikanan budidaya dari berbagai bahaya keamanan pangan seperti bakteri, racun hayati (biotoxin), logam berat serta pestisida, maupun residu bahan terlarang (antibiotik, hormon, dsb).
     Peningkatan mutu produk perikanan budidaya lebih diarahkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan mulai bahan baku hingga produk akhir hasil budidaya yang bebas dari bahan cemaran sesuai persyaratan pasar.
    Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pembudidaya ikan perlu menerapkan cara berbudidaya yang benar, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.02/Men/2007 tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB).
     Sebagai bukti penerapan CBIB pada unit pembesaran ikan, perlu dilakukan Sertifikasi melalui penilaian yang obyektif dan transparan.

Tujuan Sertifikasi
      Tujuan Sertifikasi adalah memberikan jaminan penerapan CBIB dalam unit usaha budidayatelah memenuhi persyaratan. Sertifikasi CBIB yang obyektif dan transparan diharapkan dapatmeningkatkan kepercayaan produsen dan konsumen dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya Indonesia.

Definisi:
1.  Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) adalah penerapan cara memelihara dan atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologi
2. Sertifikasi CBIB adalah kegiatan pemberian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam Cara Budidaya Ikan Yang Baik
3.  Sertifikat CBIB adalah Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal bagi unit usaha pembesaran ikan yang menyatakan bahwa unit pembesaran ikan telah memenuhi persyaratan CBIB.

Landasan Hukum
1.      Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
2.     Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan;
3.     Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik;
4.      Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak;
5.     Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No.01/DPB.0/HK150.154/S4/II/2007 tentang Pedoman dan Daftar Isian Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik;
6.     Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang Pembudidayaan.



Tata Cara Sertifikasi CBIB














Persyaratan Pemohon
Pembudidaya dapat mengajukan permohonan sertifikasi CBIB dengan mengirimkan formulir aplikasi, dilampiri dokumen sebagai berikut:
1. Foto copi SIUP atau TPUPI;
2. Data umum unit usaha pembesaran;
3. Daftar catatan/rekaman;
4. Struktur organisasi dan tanggung jawab;
5. Daftar fasilitas (sarana dan prasarana);
6. Jumlah dan pendidikan tenaga kerja
7. Gambar layout bangunan & unit usaha budidaya
 
Persyaratan Pemohon
Pembudidaya dapat mengajukan permohonan sertifikasi CBIB dengan mengirimkan formulir aplikasi, dilampiri dokumen sebagai berikut:
1. Foto copi SIUP atau TPUPI;
2. Data umum unit usaha pembesaran;
3. Daftar catatan/rekaman;
4. Struktur organisasi dan tanggung jawab;
5. Daftar fasilitas (sarana dan prasarana);
6. Jumlah dan pendidikan tenaga kerja
7. Gambar layout bangunan & unit usaha budidaya


Penilaian Kesesuaian
Setelah dokumen permohonan dinilai memenuhi syarat maka penilaian lapangan dapat dilaksanakan dengan metode:
1.    Wawancara
2.   Peninjauan kondisi lapang (wadah budidaya, gudang, saluran air, dll) serta operasional tambak disesuaikan Prosedur Operasional Standar (POS)
3.   Pemeriksaan dokumen/ catatan kegiatan yang dimiliki unit pembesaran ikan.



Dokumen yang harus dimiliki unit usaha budidaya terdiri dari:

a. Prosedur Operasional Standar (POS)
Merupakan standar metode pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang digunakan sebagai pedoman bagi pelaksana kegiatan lapangan.
POS dapat terdiri dari:
- persiapan wadah dan pengolahan kualitas air
- penebaran benih
- pemberian pakan
- pemantauan kesehatan ikan
- pemakaian bahan kimia/biologi
- penyimpanan bahan kimia/biologi
- pengelolaan & penyimpanan pakan
- pengelolaan&penyimpanan peralatan
- persiapan panen, panen & pasca panen
- tindakan perbaikan, pengawasan pencatatan

b. Dokumen pencatatan/rekaman kegiatan
Merupakan dokumen yang berisi catatan kegiatan lapangan yang merekam semua informasi penting yang dibutuhkan, per wadah budidaya per proses produksi.
Rekaman disesuaikan kebutuhan tiap unit pembesaran, dan dapat terdiri dari:
- Benih (jumlah, hatcheri, hasil uji, tanggal tebar)
- Pakan (jumlah/jam/hari, jenis, produsen, batch)
- Kualitas air (DO, pH, Salinitas, Nitrat, Nitrit, plankton, dll)
- Penggunaan bahan kimia dan bahan biologi
- Rekaman kejadian penyakit ikan
- Rekaman panen (tanggal, jumlah, pembeli)

Persyaratan penilaian kesesuaian meliputi :
1. Lokasi
2. Suplai air
3. Tata Letak dan desain
4. Kebersihan Fasilitas dan Perlengkapan
5. Persiapan wadah budidaya
6. Pengelolaan Air
7. Penggunaan Benih
8. Penggunaan Pakan
9. Penggunaan bahan kimia, bahan biologi dan obat ikan
10. Penggunaan es dan air
11. Panen
12. Penanganan Hasil
13. Pengangkutan
14. Pembuangan Limbah
15. Pencatatan
16. Tindakan Perbaikan
17. Pelatihan
18. Kebersihan Personil

Tingkat Kelulusan
Tingkat
Ketidaksesuaian
Minor
Mayor
Serius
Kritis
I (Sangat Baik)
0 - 6
0 - 5
0
0
II (Baik)
? 7
6 - 10
1 - 2
0
III (Cukup)
NA*
? 11
3 - 4
0
IV ( Tidak Lulus)
NA*
NA*
? 5
? 1
*) NA = Not Applicable
Catatan:
Untuk unit pembesaran yang kelulusannya tingkat II tidak diperbolehkan ada ketidaksesuaian yang lebih dari 10 kombinasi “Mayor’ dan “Serius”. Apabila kombinasi “Mayor” dan “Serius” lebih dari “10”, maka unit pembesaran ikan tersebut akan digolongkan ditingkat III.

Penerbitan Sertifikat
Sertifikat CBIB akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya berdasarkan rekomendasi Komisi Aproval. Jangka waktu berlakunya Sertifikat bergantung pada tingkat kelulusan unit pembesaran, yaitu:
a. Tingkat I : 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan
b. Tingkat II : 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan
c. Tingkat III : 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan
d. Tingkat IV : tidak mendapat sertifikat dan tidak diberi rekomendasi untuk memasarkan 
    produksinya sebagai bahan baku ekspor.